Menuju konten utama

Agun Gunandjar Janji Penuhi Panggilan KPK

Agun memaparkan, meskipun pada Selasa (11/7) dirinya dijadwalkan memimpin rapat di DPR, namun dirinya tetap akan hadir dalam pemanggilan KPK.

Agun Gunandjar Janji Penuhi Panggilan KPK
Anggota Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, di Jakarta, Rabu (19/10). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwal ulang pemanggilan terhadap anggota Komisi I DPR, Agun Gunandjar Sudarsa dalam penyelidikan tindak pidana korupsi e-KTP.

Agun yang juga sebagai Ketua Pansus Hak Angket KPK mengaku siap untuk mendatangi KPK pada Selasa (11/7/2017) mendatang. Hal ini diutarakan Agun di depan awak media setelah mengadakan pertemuan tertutup terkait hak angket DPR di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).

Agun juga mengklarifikasi ketidakhadirannya pada panggilan pertama, Kamis (6/7). Ia mengaku sudah berkirim surat pada Selasa (4/7) sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan.

“Kebetulan tanggal 6 sudah diputuskan saya yang harus memimpin (ke penjara Sukamiskin). Ya saya harus jalan. Dan dalam surat itu saya minta dijadwal ulang,” katanya.

Agun memaparkan, meskipun pada Selasa (11/7) dirinya dijadwalkan memimpin rapat di DPR, namun dirinya tetap akan hadir dalam pemanggilan KPK.

“Daripada nanti ada opini lagi seolah saya tidak patuh, saya akan jalankan. Tanggal 11 saya hadir,” tegasnya.

Agun dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Dalam surat dakwaan, nama Agun sendiri disebut-sebut sebagai penerima dana korupsi e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota komisi II dan Badan Anggaran DPR RI.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau agar para pejabat yang dipanggil bisa memenuhi panggilan dari KPK. Febri meyakini bahwa pemeriksaan akan berlangsung lebih cepat apabila semua yang dipanggil datang sesuai jadwalnya.

“Apalagi bagi para pejabat negara, tentu kami berharap ada contoh yang baik yang disampaikan,” kata Febri, Kamis (6/7).

Menurut Febri, surat pemanggilan sudah diberikan kepada para saksi dari jauh-jauh hari sesuai peraturan yang berlaku di KUHAP. Febri mengatakan penting bagi KPK untuk melakukan pemanggilan secara patuh sesuai peraturan yang berlaku.

”Surat seharusnya sudah diketahui oleh para saksi, termasuk anggota DPR yang kami panggil,” kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto