Menuju konten utama

KPK Klarifikasi Pertemuan Mekeng dengan Setya Novanto

Dalam dakwaan Melchias Marcus Mekeng disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS.

KPK Klarifikasi Pertemuan Mekeng dengan Setya Novanto
Anggota DPR dari fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8). ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng guna mengklarifikasi indikasi pertemuanya dengan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saksi Mekeng hari ini diperiksa untuk mengklarifikasi indikasi pertemuan yang bersangkutan dengan Setya Novanto (SN) dalam proses pembahasan anggaran," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2017), dikutip dari Antara.

Yuyuk melanjutkan, penyidik KPK juga mendalami peningkatan anggaran KTP-e di tahun 2013.

Menanggapi hal itu, Melchias Marcus Mekeng tak mau memberikan banyak komentar seusai diperiksa KPK. "Biasa saja," kata Mekeng seusai diperiksa KPK, Kamis (10/8).

Usai berbicara, Mekeng langsung bergegas menuju mobil di pintu keluar gedung KPK.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Melchias Marcus Mekeng disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS saat dirinya masih menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Baca juga:

Namun hal itu dibantah oleh Mekeng. "Tidak pernah terima berupa uang atau barang," kata Mekeng dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan juga disebutkan uang senilai 1,4 juta dolar AS itu diterima Mekeng dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu dibagi-bagikan di ruangan mantan ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan Mustoko Weni.

"Tidak ada istilah 'extra money', saya juga tidak kenal Andi Narogong karena kami tidak pernah membahas anggaran sampai satuan tiga tapi hanya penerimaan negara dari sisi pajak," tambah Mekeng.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto