"Menimbang seluruh pertimbangan di atas maka seluruh unsur tindak pidana dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi."
Pengacara berpendapat Agus Nurpatria menjalankan tugas sesuai surat perintah. Karena itu, mereka meminta Agus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa terkait perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.