Beberapa warga Jakarta ada yang tidak sepakat dengan kegiatan aksi doa bersama Bela Islam jilid III pada Jumat, (2/12/2016) di Monumen Nasional (Monas).
Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Sebabnya, pihak kepolisian sebelumnya juga membebaskan calon gubernur DKI Jakarta itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Berbarengan dengan pemanggilan Ahok ke Mabes Polri hari ini, sekelompok masyarakat pun beramai-ramai mendoakan calon gubernur DKI Jakarta itu agar dapat bebas dari perkara hukum dan menjalani proses pengadilan dengan tenang.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, menandatangani berkas perkara dugaan penistaan agama yang disangkakan kepadanya di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis (1/12/2016) pagi menyambangi Mabes Polri, Jakarta.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap alias P21.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan menahan calon gubernur (Cagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengingat berkas kasusnya masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Kapolri memutuskan menunda rapat dengar pendapat Komisi III DPR. Penundaan tersebut karena Kapolri selain harus mendampingi Presiden Joko Widodo ke beberapa wilayah, juga akan bertemu dengan beberapa elemen yang akan melakukan unjuk rasa aksi damai bela Islam III.
Pasal-pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban. Pasal ini bukan hanya mengkriminalkan orang-orang yang dianggap menista agama, tapi juga menimbulkan efek domino yang mengerikan: penganiayaan dan perburuan kelompok minoritas. Seperti terjadi pada orang Syiah dan Ahmadiyah.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat untuk mendudukkan masalah kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok, tetap pada ranah hukum. Masyarakat pun nantinya dapat menyaksikan persidangan kasus itu secara terbuka.
Habib Rizieq Shihab dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait berkas perkara Ahok soal kasus dugaan penisataan agama. Ketua GNPF MUI itu juga meminta Kejagung segera melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan segera menindaklanjuti berkas perkara Ahok setelah diterima dari Bareskrim Polri. Memiliki waktu dua minggu, Kejagung perlu waktu satu minggu untuk menentukan sikap.
Kejagung menyiapkan tim yang terdiri dari 13 jaksa untuk meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Polisi dan Jaksa berjanji akan bergerak cepat untuk menuntaskan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Mereka berharap berkas P21 segera diterbitkan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas pertama perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016).
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Apa yang sebenarnya terjadi sebelum, sesaat dan setelah ia mengunggah video Ahok tentang Surat al-Maidah?
Polda Metro Jaya menyebarkan selebaran surat maklumat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait imbauan rencana aksi damai pada 2 Desember 2016.