tirto.id - Kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah memasuki babak baru. Bareskrim pada Jumat (25/11/2016) telah mengirimkan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menindaklanjuti penyidikan kasus itu, Kejagung mengaku telah menyiapkan 13 orang jaksa guna meneliti berkas perkara Ahok dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok--panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang karena locus (tempat kejadian perkara) kasus ini kan di Jakarta Utara," kata
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Jumat (25/11).
Noor berujar pihaknya bakal langsung meneliti kelengkapan berkas setebal tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar itu. "Kami langsung menindaklanjuti, meneliti apa menurut ketentuan KUHP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, kalau iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.
Tiga hari lalu, Selasa (22/11), Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menaruh harapan serupa, berkas P21 kasus Ahok segera rampung. Saat itu ia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan sejak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.
"Harapannya bisa langsung P21 (berkas lengkap)," tutur Ari.
Hal serupa disampaikan Jaksa Jaksa Agung H.M. Prasetyo. Ia memprediksikan penyidikan kasus Ahok akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polri telah memeriksa semua pihak terkait kasus ini.
"Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan tugas kita dalam penelitian berkas perkaranya nanti, untuk bisa kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus seperti apa," kata Prasetyo, Jumat (18/11).
Seperti diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama lantaran mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Polisi menjerat mantan bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Sumber: diolah dari Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH