Menuju konten utama

Rizieq Shihab Dipanggil Kejagung Terkait Berkas Perkara Ahok

Habib Rizieq Shihab dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait berkas perkara Ahok soal kasus dugaan penisataan agama. Ketua GNPF MUI itu juga meminta Kejagung segera melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif.

Rizieq Shihab Dipanggil Kejagung Terkait Berkas Perkara Ahok
Ketua FPI sekaligus Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016) menyusul pelimpahan tahap pertama berkas Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Bareskrim Polri.

"Kami akan mengawal terus kasus penistaan agama," katanya seusai diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman di Jakarta seperti dikutip Antara.

Harapan dari GNPF MUI, ia menambahkan, agar kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) atau tidak diulur-ulur penanganannya. "Berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar kegaduhan nasional dan internasional berakhir," katanya.

Pihaknya juga meminta Kejagung segera melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut jika sudah menyatakan lengkap berkas Ahok. “Jika tidak ditahan akan berpotensi memecahkan NKRI. Oleh karena itu, segera tahan dan disidangkan,” kata Rizieq.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas Ahok pada Jumat pagi dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, yakni 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.

"Kami langsung bekerja dan secepatnya diselesaikan berkasnya," kata Noor Rachmad. Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya memiliki waktu dua minggu. "Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap," jelasnya

Kejaksaan juga segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," katanya.

Baca juga artikel terkait BERKAS PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari