Menuju konten utama

Kejagung Sudah Terima Berkas Pelimpahan Tahap Dua Kasus Ahok

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.

Kejagung Sudah Terima Berkas Pelimpahan Tahap Dua Kasus Ahok
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). Pemanggilan tersebut untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama setelah perkaranya dinyatakan P21. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri. Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna.

"Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Kamis, (1/12/2016).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.

Dia menyebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Mendengar respons masyarakat sejak awal penelitian dipercepat dan dioptimalkan hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap," katanya lagi.

Seusai pelimpahan tahap dua, Ahok menyatakan dirinya meminta doa agar proses hukum terhadap dirinya berjalan adil dan bisa cepat selesai.

"Saya hanya mohon doa agar proses berjalan adil, dan saya bisa cepat selesai menghadapi permasalahan ini, saya bisa gunakan waktu untuk melayani warga Jakarta," katanya.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna menyebutkan terdapat dua agenda penting dalam pelimpahan tahap dua tersebut.

"Untuk memastikan verifikasi faktual terhadap diri tersangka termasuk barang bukti, kedua untuk mengetahui tindak pidana apa yang dituduhkan penuntut umum kepada tersangka," katanya.

Baca juga artikel terkait PROSES HUKUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh