tirto.id - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, menandatangani berkas perkara dugaan penistaan agama yang disangkakan kepadanya di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 09.50 WIB, Ahok enggan berbicara kepada media. Ia hanya melambaikan tangan saja kepada pewarta.
Bareskrim telah melakukan pemanggilan Ahok ke Mabes Polri untuk penyerahan tahap dua berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Ia didampingi para penyidik langsung masuk kendaraan Toyota Kijang Innova berwarna hitam nopol B 1734 TYP. Ahok diantarkan penyidik Bareskrim menuju ke Kejaksaan Agung untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penistaan agama.
Sehari lalu, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap atau P21. Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat formal dan materiil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH