Menuju konten utama

Ahok Sambangi Mabes Polri, Terkait Berkas Tahap Dua

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis (1/12/2016) pagi menyambangi Mabes Polri, Jakarta.

Ahok Sambangi Mabes Polri, Terkait Berkas Tahap Dua
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad (kanan) didampingi Kapuspenkum Moh. Rum (kiri) mengumumkan status kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). Kejaksaan Agung telah memutuskan perkara Ahok telah P21 yang berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Kamis (1/12/2016) pagi menyambangi Mabes Polri, Jakarta.

Ahok dipanggil ke Mabes Polri terkait penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung atas kasus yang membelit calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pada Rabu (30/11), Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas Ahok sudah lengkap atau P21.

"Menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah dinyatakan P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

Ia menegaskan dari hasil penelitian dari jaksa peneliti bahwa menyatakan berkasnya sudah memenuhi syarat formal dan materil hingga memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Pasal yang dikenakannya Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya seraya menambahkan bahwa jaksa yang meyakini pasal tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan lengkap.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Al Quran dan menyebutkan ada pihak yang menggunakan ayat Al Quran untuk keperluan tertentu saat berbicara di depan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menjerat mantan bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH