Menuju konten utama

Berkas Perkara Kasus Ahok Diserahkan ke Kejagung

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas Perkara Kasus Ahok Diserahkan ke Kejagung
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.

Perwira menengah berpangkat melati tiga ini berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait BERKAS PERKARA AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz