tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan menahan calon gubernur (Cagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengingat berkas kasusnya masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti. Sesuai KUHAP, kewenangan penahanan terhadap seorang tersangka dilakukan bila berkas perkara sudah masuk ke tahap penuntutan. Kejagung menyatakan paling lambat Rabu (30/11/2016) pagi akan menentukan sikap atas berkas dugaan penistaan agama dengan tersangka.
"Berkasnya masih tahap penelitian, (berkas) itu masih kewenangan Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa., (29/11/2016) seperti dikutip dari Antara.
Penentuan sikap itu terkait apakah berkas sudah lengkap atau P21 atau belum lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).
Ia menambahkan Kejagung sesuai peraturan sebenarnya memiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas tersebut sejak diterimanya pelimpahan berkas tahap pertama. Menurutnya, Kejagung telah bekerja secara optimal serta profesional dan proporsional dalam meneliti berkas itu.
Meskipun demikian, secara formil dan materil berkas itu sudah terpenuhi, namun demikian tetap harus diteliti lagi.
"Jadi sampai sekarang masih diteliti kita akan segera tentukan sikap," tegasnya.
Sesuai dari berkas Ahok yang diterima Kejaksaan, Ahok terancam Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung sudah menunjuk 13 jaksa peneliti pascapelimpahan tahap pertama dari Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu.
"Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
"Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari, tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," ujarnya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh