Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menegaskan pasal yang dikenakan terhadap Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap 156 dan 156a (KUHP).
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan menahan calon gubernur (Cagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengingat berkas kasusnya masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Kejagung berjanji akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan sangat teliti. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah membentuk tim jaksa peneliti terkait kasus yang menjadi sorotan nasional ini.