tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas pertama perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016).
"Besok penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus penistaan agama ke Kejagung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Antara, Kamis (24/11) malam.
Polisi mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 30 orang saksi dalam penyidikan kasus Ahok.
Sehari lalu Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto telah menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan berkas kasus tahap pertama itu bisa diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (25/11).
Ari Dono memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan sejak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.
"Harapannya bisa langsung P21 (berkas lengkap)," tutur Ari.
Sebagaimana diketahui Bareskrim telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam. Polisi menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH