Adanya pelaporan ujaran kebencian sendiri dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kebebasan HAM dengan intensi menyerang dan mengganggu kenyamanan orang lain.
Selain Kaesang, Muhammad Hidayat S. alias Mamat juga melaporkan Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi, pedangdut Inul Daratista, komedian Uus, dan musikus Addie MS atas dugaan ujaran kebencian.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak akan memeriksa Kaesang terkait statusnya dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammad Hidayat.
Ungkapan "ndeso" biasanya digunakan sesama teman dekat atau saudara sebagai lelucon atau sindiran halus yang tidak dimaksudkan sebagai makian, kemarahan, atau kebencian.
Baru-baru ini, Kaesang dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian karena unggahan di vlog-nya. Sederet figur publik juga pernah menemui masalah gara-gara ucapan atau unggahannya di dunia maya.
Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden RI Joko Widodo, yang diduga dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama disinyalir tidak akan dipidanakan.
Hidayat menjadi tersangka karena pernah melakukan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan melalui rekaman video, terkait aksi "411".