Menuju konten utama

Kaesang Tidak akan Dipidanakan dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden RI Joko Widodo, yang diduga dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama disinyalir tidak akan dipidanakan.

Kaesang Tidak akan Dipidanakan dalam Kasus Ujaran Kebencian
Kaesang Pangarep. ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id -

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang diduga dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama disinyalir tidak akan berlanjut sampai dengan pemidanaan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Syafruddin, di Mabes Polri pada hari ini, Kamis (6/7/2017).

Menurut Wakapolri Syafruddin, kepolisian akan bertindak rasional dalam penyelesaian laporan dari masyarakat.

Syafruddin menambahkan bahwa banyak sekali laporan yang masuk ke ranah kepolisian dan polisi harus memilah mana kasus yang lebih penting dan dinilai masuk akal untuk dilanjutkan ke proses pemidanaan. Kasus pelaporan Kaesang terkait isi dari video yang diunggahnya di Youtube tidak akan menjadi prioritas.

"Mengada-ngada (pelaporan Kaesang)," terang Syafruddin ketika ditanya pendapatnya terhadap laporan Muhammad Hidayat atas Kaesang.

"Tidak akan kita tindaklanjuti laporan itu," tegas Wakapolri.

Sedangkan menurut Brigjen Pol Rikwanto, pihaknya hanya mengantongi nama Kaesang tanpa tambahan Pangarep, sehingga pihaknya tidak bisa memastikan siapa Kaesang yang dimaksud oleh Muhammad. Pihak kepolisian justru akan mengadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor.

"Tanggal 7 nanti, pelapor diundang untuk diambil keterangan. Diinterogasi apa yang dia maksud dengan laporan itu. Itu langkah yang diambil Polres Metro Bekasi," jelasnya.

Pelapor sendiri sudah sering mengajukan pelaporan dalam sejumlah kasus di kepolisian. Rikwanto meyakini bahwa setidaknya ada 60 laporan atas nama pelapor periode bulan Januari hingga Juni. Rikwanto bahkan tidak heran jika ditelisik tahun-tahun sebelum 2017, akan ada laporan dari Muhammad yang berjumlah ratusan.

"Macam-macam (laporannya). Tapi kebanyakan dihentikan (pemeriksaannya)," ujar Rikwanto di Mabes Polri.

Seseorang bernama Kaesang dikabarkan dilaporkan oleh seorang warga di Bekasi ke kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Rabu (5/7/2017) atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.

Laporan yang beredar di media sosial dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota tertanggal 29 Mei 2017 dengan barang bukti print out You Tube. Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat, warga kelahiran Tapanuli.

Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata yang diunggah di You Tube menyebutkan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, ga mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Baca juga artikel terkait KAESANG DILAPORKAN POLISI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri