Menuju konten utama

Tak Ada Jaminan Beropini di Media Sosial dalam UU ITE

Adanya pelaporan ujaran kebencian sendiri dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kebebasan HAM dengan intensi menyerang dan mengganggu kenyamanan orang lain.

Tak Ada Jaminan Beropini di Media Sosial dalam UU ITE
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/iStock

tirto.id - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pelaporan itu dipicu ucapan Kaesang dalam vlog yang berjudul #BapakMintaProyek. Hal ini menambah rentetan kasus yang terjadi di Indonesia karena media sosial. Terkait hal ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati benar dalam menggunakan media sosial.

“Tampaknya masyarakat kurang menyadari bahwa dalam menjalankan kebebasan berpendapat, sesungguhnya HAM tidaklah absolut karena tetap harus menghargai HAM orang lain dan juga menghargai norma sosial, ketertiban umum, dan juga keamanan nasional,” jelas Edmon Makarim kepada Tirto pada Sabtu (8/7/2017).

Dosen Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia tersebut memaparkan bahwa pada dasarnya kebebasan harus tetap adil dan beradab. Masyarakat harus paham benar apa yang mereka ujarkan di media sosial adalah konsumsi publik dan bukan lagi ranah pribadi.

Segala yang bersifat pribadi, menurut Edmon, memang dilindungi oleh hukum privasi. Namun, apa yang ada di Blogspot, Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan berbagai kanal media sosial lain jelas merupakan ranah publik karena bisa dilihat oleh siapa saja.

Edmon yang aktif membantu usaha merevisi UU ITE ini mengatakan bahwa banyak orang yang salah memahami tentang ranah publik dan ranah pribadi. “Jika berbicara melalui media sosial, tentu sudah termasuk ranah publik dan (mau tak mau) harus memperhatikan norma sosial yang berlaku. Jika merupakan hal yang privasi, (sebaiknya) jangan diumbar di muka umum,” tegasnya.

UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait UU ITE sendiri, dinyatakan Edmon, sudah memiliki maksud yang jelas dan tidak perlu diadakan revisi terkait pelanggaran ujaran kebencian. Adanya pelaporan ujaran kebencian diartikan Edmon sebagai penyalahgunaan kebebasan hak asasi manusia dengan intensi menyerang orang lain dan mengganggu kenyamanan orang lain. Meski memang ada unggahan yang dimaksudkan semata opini, Edmon tidak menjamin pendapat tersebut tidak termasuk dalam ujaran kebencian atau tidak menyinggung orang lain karena dilemparkan di ranah publik.

“Setiap orang yang meng-upload untuk situs komunikasi yang terbuka untuk diketahui umum, tentu merupakan suatu tindakan pengumuman, karena niatnya untuk diketahui oleh umum. Jadi terlepas disebarkan atau tidak disebarkan oleh orang lain, tetap saja yang bersangkutan berniat melakukan itu untuk diketahui umum,” jelas Edmon.

Ia menambahkan, jika seseorang mengunggah konten tapi tidak ingin diketahui oleh umum, tentunya yang bersangkutan harus membatasi akses orang lain. “Tidak dipampangkan secara terbuka untuk dapat dibaca oleh umum,” katanya menegaskan.

Waspadai Peningkatan Laporan Kasus Ujaran Kebencian

Sementara itu, menurut Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Junimart Girsang, Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut kebebasan baik dalam berpendapat maupun membuat laporan ke kepolisian.

Artinya, ia menjelaskan, negara punya kebebasan tapi juga diikuti aturan tegas dan memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan yang berlebihan juga bisa menjadi bumerang, contohnya adalah perihal ujaran kebencian di media sosial.

“Iya, tentu kan itu sinyal kepada setiap orang untuk berpikir sebelum menulis. Berpikir sebelum berbicara,” papar Junimart.

Dari sini, Junimart menilai bahwa laporan kepada kepolisian terkait ujaran kebencian akan bertambah banyak seiring berjalannya waktu. Karena tidak bisa dihindari, ia mengimbau agar masyarakat harus hati-hati membagikan sesuatu di media sosial. Apabila ada yang bernuansa negatif, langkah paling baik adalah tidak mengunggahnya, karena bisa dikenakan pasal menyebarkan ujaran kebencian. Hal sama juga berlaku kepada mereka yang membaca atau menerima informasi, perlu berhati-hati untuk membagikan sebuah konten.

“Saya yakin tambah banyak (laporan masyarakat perihal ujaran kebencian). Makanya kita harus super hati-hati untuk men-share. Kalau menurut (kita) orang tersebut mengatakan sesuatu yang tidak baik, ya tidak usah di-share,” tegas Junimart.

Yang tidah kalah penting, menurut Junimart, polisi harus berhati-hati benar dalam menerima laporan. “Harus dikaji, dievaluasi, dan dibawa dalam gelar internal apakah perkara ini juga termasuk (bisa di) proses hukum atau tidak,” terangnya.

Junimart optimistis bahwa kepolisian bisa menangani semua laporan yang masuk, meski bisa saja satu orang melaporkan 60 kejadian, seperti kasus Muhammad Hidayat tempo hari. Namun, pihak pelapor juga harus siap-siap menghadapi risiko menghadapi tuduhan "membuat laporan palsu".

“Harus dilihat motivasinya. Apa motif laporannya. Ada motif pribadi, politis atau bagaimana? Jadi jangan laporan menjadi bagian mencari sesuatu untuk memperkaya diri sendiri. Tidak boleh juga itu,” tandasnya kepada Tirto pada Jumat (7/7/2017).

“Bisa (pelapor dipidanakan), tergantung ada nggak temuan seperti itu. Kalau ada, polisi akan lihat. Dalam hukum pidana ada istilah 'membuat laporan palsu',” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho juga sependapat dengan Junimart. Polisi haruslah mempunyai standar pegangan untuk menakar sebuah laporan dikategorikan memenuhi unsur hukum atau tidak. Mengadukan Presiden Joko Widodo ataupun putranya tidak menjadi masalah, asalkan memenuhi unsur pelanggaran pidana.

“Pertama: siapa yang dirugikan? Yang kedua: pelapor itu kapasitasnya sebagai apa? Jadi ini tantangan bagi penegak hukum untuk melihat pelapor yang bersangkutan,” kata Hibnu. ”Makanya, (harus dilihat) kualitas pelapor itu betul dirugikan atau tidak? Sebagai objek hukum atau tidak? Kalau tidak, ya tidak usah ditanggapi, dong.”

Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Sudirman ini juga berpendapat bahwa kondisi hukum di Indonesia semakin tidak jelas karena pedoman yang juga tidak tegas. Tokoh politik, menurut Hibnu, juga tidak memberi contoh yang baik. Sebagian dari mereka malah melayangkan kritik dan sindiran melalui media sosial, terutama lewat Twitter.

Karenanya, Hibnu mengimbau agar masyarakat memahami sepenuhnya UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, terutama pasal 28 ayat 2 tentang penyebaran kebencian. Ini dimaksudkan agar masyarakat tidak asal melaporkan, dan juga berhati-hati dalam menyebarkan pendapat, demikian tegasnya.

“Makanya sekarang itu (kasus ujaran kebencian) harus menjadi bagian dari pendidikan masyarakat. Jangan mudah mempercayai informasi. Makanya perlu sosialisasi UU ITE yang baru. Makanya kalau tidak tahu, semua orang bisa kena semua. Negara harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mudah menggunakan teknologi yang merugikan orang lain,” terang Hibnu. “Polisi bisa jadi sibuk mengurus laporan-laporan itu nantinya.”

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari