tirto.id - Muhammad Hidayat S atau orang yang sebelumnya telah melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangareb, merasa difitnah oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. Oleh karena itu, Muhammad Hidayat bermaksud mempolisikan Setyo Wasisto.
Menurutnya, Setyo Wasisto selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri telah memfitnah dirinya karena mengungkapkan kepada media bahwa ia telah melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Bekasi. Muhammad Hidayat menyangkal pernyataan Setyo Wasisto tersebut.
"Bahwa untuk membantah ketidakbenaran tuduhan fitnah keji tersebut dengan secara hukum, maka saya akan menggunakan hak hukum selaku warga negara, yaitu melaporkan Irjen Pol Setyo Wasisto ke pihak yang berwajib," tukas Muhammad Hidayat dalam pernyataan pers-nya di Jakarta, Minggu (9/7/2017),
"Bahwa saya selaku orang yang menjadi sasaran tuduhan fitnah keji dimaksud, dengan ini menyatakan membantah seluruh tuduhan fitnah keji tersebut, dan menyatakan bahwa segala apa yang dituduhkan itu tidak benar adanya," lanjutnya.
Muhammad Hidayat juga menuding bahwa kepolisian bermaksud melakukan niat jahat terhadap dirinya dan membuat namanya tercemar. Selain itu, ia juga merasa kehidupan pribadi, keluarga dan lingkungan tempatnya beraktivitas terganggu atas apa yang disebutnya fitnah tersebut.
"Tujuannya, dalam rangka memuluskan rencana jahat pihak kepolisian untuk menghentikan atau menutup kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Kaesang Pangarep," papar Muhammad Hidayat.
Sebelumnya, Muhammad Hidayat telah melaporkan Kaesang Pangarep dengan tudingan menyebarkan ujaran kebencian melalui video yang diunggah putra ketiga Presiden Jokowi itu di YouTube.
Editor: Iswara N Raditya