Menuju konten utama

Arti "nDeso" bagi Muhammad Hidayat dan Polisi

Kaesang dilaporkan ke polisi gara-gara melontarkan kata "Ndeso" di vlog-nya. Apa makna kata ini bagi si pelapor dan polisi?

Arti
Kaesang Pangarep. FOTO/Istimewa

tirto.id - Gara-gara kata “ndesa” Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada Ahad lalu. Sang pelapor, Muhammad Hidayat menuding Kaesang melontarkan ujaran kebencian dalam vlog-nya berjudul #BapakMintaProyek.

Dalam vlog itu Kaesang mengucap, "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

"Video yang diunggah atas nama Kaesang, diduga di dalamnya bermuatan informasi mengandung SARA. Terkait istilah kata "ndeso". Saya berpendapat kata yang dilontarkan oleh siapapun dengan konsentrasi negatif, kalau itu candaan, misalnya pelawak Tukul, dia tidak melontarkan dalam konotasi negatif, tetapi guyon, sehingga sulit dikatakan melecehkan," tutur Muhammad Hidayat seperdi dikutip Antara, Kamis (6/7/2017).

Bagi Muhammad Hidayat, lontaran “ndeso” itu disampaikan Kaesang bukan dalam konteks komedi, tetapi serius. “Di dalamnya terdapat ungkapan-ungkapan serius terkait politik. Saya menilai ini patut diduga," jelas Hidayat.

Hidayat berpendapat, Kaesang dalam situasi serius ketika melontarkan kata "ndeso" di dalamnya sehingga bermakna negatif. Apalagi, sambung dia, "ndeso" merujuk pada golongan masyarakat yang hidup di perdesaan, dimaknai masyarakat yang tinggal di perdesaan itu bergolongan rendah dan kampungan.

Terlebih lagi, tutur Hidayat, dalam vlognya sosok Kaesang juga menyebutkan kata-kata seolah-olah memberikan kesan negatif bagi umat Islam. "Kata-kata yang diucapkan si pengunggah video, menyebutkan seolah-olah umat Islam mengadu domba, mengkafirkan, tidak mensolatkan karena persoalan memilih pemimpin," tutur Hidayat.

Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin punya pendapat berbeda. Menurutnya dalam videonya itu Kaesang sedang bercanda. "Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang capai, menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," kata Syafruddin di Mabes Polri, Kamis ini.

Lantaran itu Polri memutuskan untuk tidak memproses laporan Hidayat itu. "Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin.

Polri juga punya pandangan lain terhadap Hidayat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017.

"Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," kata Rikwanto.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH