Ombudsman belum menerima panggilan resmi dari DPR untuk menjelaskan temuan lembaga itu soal TKA ilegal. Tapi, Ombudsman sudah siap memaparkan temuan itu ke DPR.
Wapres JK menilai tidak ada yang salah dengan penerbitan Perpres TKA. Selain itu, menurut dia, kehadiran pekerja asing yang kompeten bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Terbitnya Perpres itu, menurut Seskab, sebenarnya untuk memudahkan administrasi TKA hanya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, bukan tenaga non-skill.