Menuju konten utama

DPR akan Panggil Menaker untuk Klarifikasi Serbuan TKA di 7 Daerah

DPR meminta Kemenaker untuk segera mengklarifikasi temuan Ombudsman RI tentang tujuh provinsi yang banyak didatangi TKA pekerja kasar.

DPR akan Panggil Menaker untuk Klarifikasi Serbuan TKA di 7 Daerah
Ketua DPR Bambang Soesatyo berpose seusai wawancara khusus dengan LKBN ANTARA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi IX DPR RI harus segera memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman RI soal tenaga kerja asing (TKA).

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia merilis laporan mengenai tujuh provinsi yang banyak didatangi tenaga kerja asing (TKA) pekerja kasar.

"Apalagi, informasinya TKI pekerja kasar tersebut lebih tinggi, untuk pekerjaannya yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh pekerja lokal Indonesia," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Singkawang, Jumat (27/4/2018) malam.

Bambang Soesatyo merujuk pada temuan Ombudsman bahwa ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

Gaji untuk TKA pada posisi sopir mencapai Rp15 juta, sedangkan posisi sopir untuk pekerja lokal hanya digaji Rp5 juta.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menyatakan Kemenaker harus segera menjelaskan mengenai temuan Ombudsman tersebut.

"Karena, hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik," katanya pula.

Politisi Partai Golkar itu juga mengusulkan agar komisi terkait di DPR RI segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji persoalan TKA pekerja kasar, sekaligus memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR RI itu, juga meminta Kemenaker segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia, salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.

Menurut Bamsoet, dengan sistem TI, maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau, seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya.

"TKA yang bekerja di Indonesia saat ini hampir 90 persen adalah pekerja kasar," katanya lagi.

Bamsoet juga meminta Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal, sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri