Menuju konten utama

Ombudsman Siap Jelaskan Temuan Soal TKA Ilegal kepada DPR

Ombudsman belum menerima panggilan resmi dari DPR untuk menjelaskan temuan lembaga itu soal TKA ilegal. Tapi, Ombudsman sudah siap memaparkan temuan itu ke DPR.

Ombudsman Siap Jelaskan Temuan Soal TKA Ilegal kepada DPR
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai didampingi Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih dan Alvin Lie saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Indikasi Maladministrasi dalam pengelolaan data persediaan beras Nasional dan Kebijakan Impor Beras di Kantor Ombudsman, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menyatakan hingga hari ini DPR belum memanggil lembaganya secara resmi untuk memaparkan temuan tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

"Belum ada komunikasi soal itu," kata Amzulian saat dihubungi Tirto melalaui pesan Whatsapp, pada Jumat (27/4/2018).

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Ombudsman menjelaskan secara terbuka kepada parlemen soal temuan lembaga itu. Temuan itu mengungkap bahwa setiap hari 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara mengangkut TKA ilegal.

"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR, agar [DPR] dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA," kata Bambang pada dua hari lalu.

Bamsoet mengatakan jika data temuan Ombudsman itu benar, hal itu sangat mengejutkan. Karena itu, dia mendesak Ombudsman menunjukkan bukti-bukti temuannya.

Komisioner Ombudsman Laode Ida membenarkan sampai saat ini belum ada surat panggilan resmi dari DPR untuk mempresentasikan temuan itu. Laode menanggapi positif pernyataan Bamsoet.

"Bilang saja ke Pak Bambang [Soesatyo], terima kasih atas inisiatifnya itu. Kami siap mepresentasikan ini di hadapan mereka [DPR]," kata Laode di kantornya, Jakarta, pada hari ini.

Laode menegaskan Ombudsman telah mengirimkan hasil penyelidikan lembaga ini tentang TKA ilegal ini ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Polri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Mereka setuju dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh usulan kami dalam kajian ini," kata Laode.

Dia menambahkan Ombudsman belum mengirimkan laporan itu ke Presiden Joko Widodo karena masih berupa hasil kajian. Namun, Laode berharap Jokowi sensitif dan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman.

"Kalau Presiden sensitif, cukup untuk menggunakan ini, atau sekaligus meminta Ombudsman untuk presentasi dan kalau diperlukan membicarakan ini, bahwa begini lho potretnya," kata Laode.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom