tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah anggapan bahwa kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa mengurangi kesempatan kerja bagi warga Indonesia.
"Banyak orang berpikir tenaga kerja asing itu mengambil porsi tenaga kerja Indonesia. Justru tidak, tenaga kerja asing menciptakan lapangan kerja baru untuk orang Indonesia," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, pada Selasa (24/4/2018).
Pernyataan JK menanggapi sejumlah kritik terhadap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA).
JK mengaku heran dengan anggapan bahwa tenaga kerja Indonesia terancam dengan kehadiran pekerja asing. Sebab, tak ada dampak negatif dari kehadiran TKA.
Dia berpendapat kehadiran TKA yang memiliki kompetensi diperlukan oleh Indonesia. Salah satunya untuk kebutuhan transfer teknologi. Setelah ada transfer teknologi, lapangan kerja baru bagi pekerja Indonesia bisa tercipta.
"Kita lihat contohnya di asembling-asembling [pabrik perakitan] mobil atau pabrik mobil, memang ada teknologi dan insinyur-insinyur dari luar negeri. Tapi setelah itu, orang Indonesia pintar, [pekerjaan insinyur asing] diserahkan semua kepada orang Indonesia,” kata JK.
“Justru dia [TKA] membuka lapangan kerja baru. Jadi jangan tenaga kerja asing itu kayak musuh begitu. Justru dibutuhkan [untuk] transfer teknologi," JK menambahkan.
JK juga menegaskan Perpres TKA sebenarnya tidak membuat para pekerja asing bebas masuk ke Indonesia. Dia mengklaim Perpres itu hanya memberikan kemudahan dalam hal perizinan TKA.
Karena itu, politikus senior Golkar itu menilai usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TKA, tidak perlu direalisasikan.
Pembentukan Pansus itu diusulkan karena Fahri dan Fadli curiga penerbitan Perpres TKA bermaksud mendorong masuknya banyak pekerja asing ke Indonesia. Keduanya menilai Perpres itu melanggar undang-undang dan merugikan tenaga kerja domestik.
Sementara menurut JK, tidak ada prinsip mendasar tentang regulasi ketenagakerjaan yang diubah oleh Perpres TKA.
"Yang diubah ini batas waktu [berlakunya visa]. Kalau memang kontraknya 2 tahun, 2 tahun izinnya langsung. Itu saja antara lain [ketentuan yang baru], yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," ujar JK.
Pendapat JK sama dengan pandangan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Menurut Bamsoet, Perpres TKA bukan untuk mempermudah masuknya TKA, tapi cuma menyederhanakan tahapan perizinan.
Bamsoet mengatakan bahwa pimpinan DPR akan mendorong agar permasalahan TKA itu ditangani dan didalami di Komisi IX DPR dengan memanggil pihak-pihak terkait sehingga tidak perlu membentuk Pansus Angket.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom