Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik per April 2016. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 /2013 tentang jaminan kesehatan nasional tersebut ditandatangani pada 29 Februari lalu.