Indeks Iuran Bpjs Naik

Tunggak BPJS Tak Bisa Urus SIM, Masyarakat Dikambing-Hitamkan
Ombudsman meminta pemerintah hati-hati mengeluarkan kebijakan atas masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, RS Tak Jamin Ada Peningkatan Layanan
RS saat ini disebut sedang kesulitan karena masih banyak yang belum menerima ganti dari pelayanan yang mereka sudah berikan.

Iuran BPJS Kesehatan Diusulkan Naik: Cara Pindah Atau Turun Kelas
Bagaimana cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan ini? Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengguna BPJS pindah kelas?

BPJS Kesehatan Defisit Rp77 Triliun di 2024, Jika Iuran Tak Naik
Biaya orang per bulan semakin meningkat, sehingga BPJS terus didera defisit.

Puan Maharani Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Per September 2019
Menko PMK, Puan Maharani, memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS kesehatan akan dimulai pada September 2019.

Kritik DPR Diabaikan, Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
Saling silang usulan kenaikan BPJS Kesehatan, kepentok jalan buntu di DPR RI. Pemerintah ambil jalan pintas sahkan lewat Perpres.

Sri Mulyani Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Mulai Bulan Ini
Usulan kenaikan tersebut mencakup peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang menikmati fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.
Yang Tidak Ditanggung BPJS - Tirtografi
Jika tidak ingin menaikkaniuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah harus mengorbankan APBD dan APBN untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran.

Wapres JK: Kenaikan Premi BPJS Sedang Dipertimbangkan Pemerintah
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan rencana menaikkan nilai premi BPJS Kesehatan dengan memperhitungkan tingkat inflasi.

ASPEK Indonesia: Tak Ada Alasan Naikkan Iuran BPJS
Melalui Peraturan tersebut, iuran peserta dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000

BPJS Rugi, Iuran Dinaikkan?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik per April 2016. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 /2013 tentang jaminan kesehatan nasional tersebut ditandatangani pada 29 Februari lalu.
Masuk tirto.id








