Nurul Ghufron berkata, jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan.
Selain faktor untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan dan kekosongan hukum, pemerintah menyebut kenaikan berkaitan dengan keuangan negara akibat COVID-19.
Ahli hukum tata negara Pusako, Fery Amsari mengatakan putusan MA menyatakan kalau beban keuangan BPJS Kesehatan tidak bisa dibebankan kepada peserta lewat iuran.
Kenaikan harga-harga di tahun 2020 bisa membuat daya beli masyarakat makin tertekan dan kontradiktif dengan tujuan pemerintah mendorong konsumsi domestik.