tirto.id - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 2020 usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Bukan Pekerja (BP) hingga Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P).
Pasa pasal 34, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP menjadi Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan Kelas III. Iuran ini naik dari biaya semula sebesar Rp25.500.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas II dikenai biaya Rp110.000 per orang per bulan atau naik dari tarif sebelumnya Rp51.000.
Sedangkan peserta dengan manfaat pelayanan di ruangan Kelas I dikenai tarif Rp160.000 per orang per bulan. Sebelumnya, tarif kelas I dikenai Rp80.000.
Pasal 30 Perpres 75 Tahun 2019 juga mengatur perubahan perhitungan iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintah terdiri atas ASN, anggota TNI, hingga anggota Polri.
Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta PPU semula sebesar 5 persen dari gaji per bulan yang terdiri dari 3 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta dengan batas atas upah Rp8 juta.
Ketentuan itu diubah yaitu 5 persen dari total upah yang mana 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta BPJS Kesehatan dengan batas atas upah Rp12 juta.
Sementara BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD), naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran BPJS ini bakal berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2020. Sedangkan kenaikan iuran Peserat PBI berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan, jumlah tagihan atau iuran bisa dicek melalui SMS, ATM, Website dan aplikasi BPJS.
Cara mengecek lewat SMS bisa dilakukan denagn format TAGIHANNOMOR KARTU BPJS KESEHATAN dan kirim ke 087775500400 (contoh: TAGIHAN 0001260979209).
Jika memilih menggunakan website, Anda bisa mengunjungi laman https://bpjs-kesehatan.go.id/. Selanjutnya, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” dan mengisi 2 kolom, yakni kolom untuk Nomor Kartu dan Tanggal Lahir Anda sebagai pemilik kartu BPJS tesebut.
Anda perlu mengetik Anda Validasi yang tertera dan klik “Cek”. rincian pembayaran Anda akan muncul di layar perangkat elektronik yang Anda gunakan.
Rincian tersebut meliputi pembayaran yang telah dilunasi dan tagihan yang belum dilunasi.
Selain melalui SMS dan Website, iuran BPJS Kesehatan juga bisa dicek melalui ATM Mandiri, BNI dan BRI. Cara cek sebagai berikut:
- Masukan kartu ATM dan PIN ATM
- Pilih Transaksi Lain
- Pilih Pembayaran
- Pilih Lainnya
- Pilih BPJS dan pilih BPJS Kesehatan
- Masukan nomor virtual account BPJS Kesehatan yang kamu terima ketika melakukan registrasi akun
- Masukan nomor peserta BPJS Kesehatan dengan masukan 88888(11 angka terakhir nomor peserta BPJS Kesehatan Anda)
- Pilih Benar
- Anda akan melihat konfirmasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan di layar ATM
- Jika Anda rasa tagihan yang ada pada tampilan layar ATM sudah benar, pilih Ya.
Selain itu, iuran BPJS Kesehatan juga bisa dicek melalui Aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play.
- Install aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login.
- Pilih Tagihan.
- Untuk melihat rincian tagihan, pilih Premi
- Anda akan melihat tagihan BPJS Kesehatan Anda.
Editor: Agung DH