Tiga petinggi KSP Indosurya yaitu Henry Surya (Ketua), June Indria (Direktur Keuangan), dan Suwito Ayub (Direktur Operasional) ditetapkan sebagai tersangka.
OJK mengimbau masyarakat untuk menghindari layanan investasi dari entitas atau perusahaan tanpa legalitas. Sebab, layanan investasi tidak berizin berpotensi merugikan dan menjadi ajang penipuan.
Korban dugaan penipuan investasi dan penjualan kavling Kampoeng Kurma akan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).