Menuju konten utama

Geger Investasi Bodong 'Kurban' Cianjur, Kerugian Belasan Miliar

HA ingkar setelah menjanjikan imbal investasi kepada nasabah pada Iduladha berupa hewan kurban.

Geger Investasi Bodong 'Kurban' Cianjur, Kerugian Belasan Miliar
Ilustrasi investasi ilegal. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Selama beberapa terakhir, warga Cianjur dan sekitarnya menggeruduk sebuah rumah mewah di Desa Limbangsari, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Muasalnya adalah dugaan penipuan investasi paket Lebaran/Iduladha oleh CV Hoki Jaya Abadi besutan HA.

Kerugian sementara yang tercatat di Polres Cianjur dari 50 pelapor mencapai Rp3,6 miliar. Jumlahnya bakal bertambah, karena korban juga muncul di daerah lain. Di Sukabumi, diperkirakan ada 800 korban dengan total kerugian Rp15 miliar.

Seorang nasabah, Adam mencurigai bakal ada masalah karena HA penanggung jawab sekaligus direktur investasi tak ada di rumah sepekan jelang Iduladha. Nomor teleponnya juga tak dapat dihubungi untuk sekadar bertanya waktu pengiriman paket hewan kurban yang telah diinvestasikan.

Skema Investasi Kurban

Program investasi mencakup program hewan kurban Iduladha, barang elektronik, sepeda motor hingga umrah.

Untuk seekor kambing, ditarik setoran Rp15.000/bulan selama 10 kali. Untuk seekor sapi membayar Rp59.000/bulan selama 10 kali. Untuk menarik dana, ditunjuk seorang ketua kelompok, di antaranya di Kecamatan Gekbrong.

Sebagian orang telah menerima hewan kurban pada Iduladha minggu lalu. Namun Adam, satu di antara 1.000 nasabah yang menelan pil pahit, menjadi korban investasi yang diduga bodong.

Polisi mencatat kerugian nasabah berbeda-beda, ada yang ratusan ribu rupiah sampai ratusan juta rupiah. Salah satunya, Lesti, 30 tahun, menderita kerugian hingga Rp5 miliar, karena per bulan menyetor Rp500 juta kepada HA dari para nasabah investasi yang dikoordinir.

"Kami sudah tidak sanggup menerima keluh kesah dan kemarahan anggota, sehingga kami memilih untuk melaporkan HA ke polisi dengan harapan dia dapat bertanggung jawab atas dana yang sudah masuk dikembalikan utuh," ujar kata Lesti, warga Cianjur.

Sebagian besar latar belakang warga yang ikut investasi adalah buruh pabrik di Sukabumi. Iming-iming imbal balik yang besar dari uang yang disetor telah menggiurkan warga.

Kronologi Penyelidikan Polisi

Polres Cianjur, Jawa Barat membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan, setelah warga berbondong-bondong ke rumah HA untuk mencari kejelasan. Polisi menurunkan tim anti huru-hara di sekitar rumah HA untuk mengantisipasi warga yang terus datang menagih janji. Garis polisi berwarna kuning, tanda larangan melintasi, juga dipasang di luar rumah.

Para nasabah geram karena HA ingkar janji pada 31 Juli untuk memberi imbal investasi berupa hewan kurban saat Iduladha. Selama hari Raya Kurban, warga terus datang ke rumah HA, tapi ia tak ada di rumah.

Korban investasi kurban bodong ini bukan hanya dari Cianjur. Ada nasabah dari luar kota seperti Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat. Salah satu ketua kelompok di Cianjur, Sumiati, yang bertugas menarik investasi nasabah juga jadi korban. Ia membawahi lebih dari 100 nasabah. Ia menalangi pengembalian uang nasabah sebesar Rp80 juta yang harusnya jadi tanggung jawab HA.

Para nasabah, termasuk Sumiati, sudah lama menaruh curiga terhadap HA mengenai perizinan dan kelayakan perusahaan. Kepada Sumiati, HA mengklaim usahanya telah dikelola legal dan terjamin karena ikut bermain saham tingkat nasional. Nyatanya, ingkar janji HA membuktikan klaim izin tak terbukti.

Polisi bakal menjerat HA dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 46 UU Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin pemerintah.

Polisi telah bergerak mencari HA yang diduga telah meninggalkan Cianjur sejak 27 Juli. Klaim polisi, HA telah ditemukan dan akan dibawa ke kantor untuk bertanggung jawab.

Dalam waktu bersamaan, polisi juga mencari barang bukti di rumah HA yang tampak mewah. Penggeledahan dilakukan di enam ruang rumah. Polisi mengklaim dapat bukti terkait terkait investasi tersebut. Hingga penyelidikan masih berjalan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz