Menurut Kombes Pol Artanto, tindakan yang diambil polisi sesuai dengan protap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian dalam perkap nomor 1 tahun 2009.
Tersangka mengambil manfaat pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajiban sebagai agen.
Hakim menyebut dalam perkara ini PT Timah diduga membeli timah dari para penambang ilegal, termasuk PT Refined Bangka Tin yang diwakili oleh Harvey Moeis.
Staf PT Timah, Ali Samsuri, berkenalan dengan terdakwa Harvey Moeis lewat bantuan Kasatreskrim Polres Belitung Timur dan Dirkrimsus Polda Bangka-Belitung.