Penolakan disampaikan dalam sidang di tiga ruangan PN Batam dengan masing-masing hakim tunggal, yakni Yudith Wirawan, Edi Sameaputty, dan Sapri Tarigan.
Mahfud bilang percaya kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memberikan putusan dugaan pelanggaran etik putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
SYL melalui kuasa hukumnya memandang bahwa penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak sesuai prosedur.
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan Polri.