Menuju konten utama

Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Aborsi di Jakarta Timur

Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri masih memeriksa lebih lanjut tujuh kerangka yang diduga janin ditemukan.

Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Aborsi di Jakarta Timur
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di hadapan pers. (ANTARA FOTO/Willy Irawan).

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 2 November 2023. Keempat tersangka berinisial IS (44), A (36), AF (40), dan RF (30).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan bermula saat kepolisian menyelidiki kasus aborsi di Ciracas pada 24 Oktober 2023.

"Mendasari proses penyelidikan ini, kemudian dilakukan langkah-langkah. Yang pertama untuk melihat suatu tempat, yaitu tepatnya di Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

Menurut Trunoyudo, di tempat itu terdapat sebuah klinik praktik aborsi. Kepolisian menemukan sejumlah alat kesehatan untuk praktik aborsi serta beberapa benda lain yang terdapat bercak darahnya.

Kemudian, pada 2 November 2023, kepolisian kembali memeriksa klinik praktik aborsi tersebut. Saat itu, kepolisian menemukan tujuh kerangka yang diduga masih berupa janin di septiktank klinik praktik aborsi.

Trunoyudo menyatakan, Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri masih memeriksa lebih lanjut tujuh kerangka yang ditemukan.

"Ada tujuh kerangka yang diduga kerangka janin, yang saat ini masih dilakukan pendalaman. Tepatnya, kemarin sudah dilakukan pendalaman," tuturnya.

Kepolisian telah menetapkan keempat orang tersebut sebagi tersangka dikenai Pasal 428 KUHP ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 KUHP dan Pasal 441 KUHP ayat 2 juncto 312 huruf B UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keempatnya juga disangkakan Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ABORSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri