BPN mendukung Wiranto menjerat penyebar hoaks pakai UU Terorisme, asal adil, dengan menindak semua penyebar hoaks, termasuk ada pelaku dari kubu Capres 01, Jokowi.
TKN Jokowi-Ma'ruf membantah anggapan bahwa pernyataan Wiranto soal penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme menunjukkan kubu petahana sedang panik.
Koalisi Masyarakat Anti Hoaks mengatakan pernyataan Agum Gumelar perlu ditelusuri lebih jauh sebeb berdasarkan Pasal 164 KUHP bila seseorang tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun.