Menuju konten utama

Direktorat Siber Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoaks

Akun @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan Dani berpendapat konten unggahan sebagian besar mengandung unsur pidana.

Direktorat Siber Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoaks
Ilustrasi Menangkap Penyebar Hoaks. tirto.id/fiz

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pemilik akun Instagram @rif_opposite, MAM (45).

“Ia sebagai kreator dan penyebar hoaks serta ujaran kebencian,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Senin (1/7/2019).

MAM ditangkap pada Selasa (25/6/2019) di Komplek Borobudur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Pelaku aktif mengunggah konten ujaran kebencian dan hoaks. Sehari, lanjut Dani, MAM menggugah empat hingga lima konten.

“Total ada 2.542 konten yang telah dia buat,” sambung Dani.

Akun @rif_opposite memiliki 1.896 pengikut dan Dani berpendapat konten unggahan sebagian besar mengandung unsur pidana.

MAM juga menyebarkan informasi itu ke grup media sosial yang ia miliki, kemudian grup itu turut menebar konten hoaks dan ujaran kebencian.

Polisi menyita barang bukti seperti satu telepon seluler, satu kartu SIM dan KTP milik MAM.

Dani menyatakan MAM kerap menyebarkan informasi tersebut untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA serta menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.

Sebagai tersangka, MAM dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2), 10 Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Dani.

Motif pelaku ialah tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar masyarakat mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten tersebut.

Berikut unggahan MAM:

1. Berita Bohong:

-Situng KPU dikendalikan Intruder

-Kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02

-Brimob menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan

-Empat anak dibunuh oleh Brimob

-700 petugas KPPS meninggal tidak wajar

-STNK palsu bela anak Cina

2. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik:

-Jendral Hijau vs Jendral Merah anti Islam

-Kiai Jahanam merusak NU

-Ingkar janji dan ingkar fatwa

-Paslon 01 disandingkan dengan monyet

3. Konten SARA

-Ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam poligami

-Kepolisian Biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat

Baca juga artikel terkait SIBER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari