tirto.id - Polri menegaskan patroli siber di grup WhatsApp hanya menyasar grup berisi percakapan hoaks. Tidak semua grup mendapatkan pemantauan.
“Saya luruskan, dari pengungkapan kasus kemarin. Kami menggunakan screen capture WhatsApp. Bukan langsung mengawasi percakapan di grup itu," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/6/2019).
Kasus yang dimaksud Asep ialah penangkapan YM (32), penyebar hoaks percakapan dua pejabat negara yang merancang skenario kasus Kivlan Zen. Ia menyebarkan itu ke sepuluh grup WhatsApp miliknya.
Asep melanjutkan, kepolisian akan ‘berpatroli’ di grup WhatsApp, dimulai dari penyebaran tangkapan layar beritanya hoaks yang disebar di WhatsApp maupun media sosial.
Setelah itu, Unit Siber akan menyelidiki isi percakapan grup tersebut. "Di dalam media sosial ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Ketika screen capture percakapan diunggah ke beberapa platform terbuka (media sosial) itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," jelas Asep.
Proses pemantauan di grup WhatsApp harus berdasarkan prosedur hukum. Polisi hanya berhak melakukan investigasi terhadap grup penyebar berita bohong.
"Segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik, harus berdasarkan pada hukum, jadi tidak bisa begitu saja kamu masuk (pantau). Semua harus melalui prosedur dan mekanisme hukum," tutur Asep.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menilai, patroli siber yang dilakukan kepolisian dapat dilakukan selama ada kejahatan atau masalah hukum yang perlu ditelusuri. Bila ketentuan ini belum ditemukan, maka tidak ada dasar untuk memasuki grup tersebut.
“Siapa pun yang committed terhadap crime dinyatakan bermasalah secara hukum bisa diproses. WhatsApp itu ranahnya pribadi. Kalau tidak ada permasalahan hukum, tidak di antara kita, ya tidak ada dasar masuk," ucap Rudiantara usai memberikan keynote speech pada peringatan ulang tahun YLKI di Lumiere, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto