Menuju konten utama

Polisi Sebut Pembuat Hoaks Server KPU Dosen di Solo

Polisi belum bisa mengkonfirmasi apa WN bagian tim IT BPN Prabowo-Sandiaga atau tidak.

Polisi Sebut Pembuat Hoaks Server KPU Dosen di Solo
Ilustrasi Menangkap Penyebar Hoaks. tirto.id/fiz

tirto.id - WN (54) pembuat konten hoaks soal server Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diatur untuk menangkan calon pasangan Jokowi-Ma'ruf, melarikan diri dua bulan usai penyebaran video tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, ia merupakan dosen. “Latar belakang WN ialah dosen di universitas daerah Solo, bidang IT,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Senin (17/6/2019).

Ia menambahkan, selama pelariannya, WN bolak-balik Jakarta dan Solo.

“Sejak 27 April, ia kembali ke Solo,” sambung Rickynaldo.

Video WN viral di media sosial sebelum hari pencoblosan pemilu dan diambil di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik pada 27 Maret 2019.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku diundang oleh Ahmad Taufik lantas ia menyatakan temuannya soal server KPU bocor serta server itu berada di Singapura.

Rickynaldo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berbicara seperti itu agar diakui kredibilitasnya sebagai bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Namun dugaan itu masih dicari tahu kebenarannya oleh penyidik. “Kami belum bisa konfirmasi apa dia bagian tim IT atau tidak,” ucap Rickynaldo.

Polisi meringkus WN di Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2019), sekitar pukul 21.45 WIB.

Petugas menyita tiga telepon seluler, dua kartu SIM, satu KTP dan dua kartu ATM.

Rickynaldo menambahkan penyitaan kartu ATM menjadikan itu suatu bukti petunjuk salah satunya melacak keberadaan WN. Selain itu, penyidik mencari dugaan aliran dana dalam kasus penyebaran video hoaks itu.

WN disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dengan denda paling banyak Rp750 juta.

Pada April lalu, polisi mencokok dia penyebar video server KPU untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf. Pelaku adalah Eko Widodo dan Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin.

Polisi tangkap Eko Widodo di daerah Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2019), sekitar pukul 02.30 WIB. Sedangkan, Rachmy ditangkap di di Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 07.00 WIB pada hari sama.

Baca juga artikel terkait HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari