Dalam sidang putusan yang digelar MK, Tirto mencatat setidaknya ada 50 pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi bahwa dalil pemohon "tidak beralasan menurut hukum.”
Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU akan mengundang perwakilan lembaga penyelenggara pemilu, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian terkait, partai politik, serta kedua pasangan Capres-Cawapres 2019.
Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perkara kebenaran terjadinya keadaan atau peristiwa yang menurut pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara.
Hasil sidang MK memutus dalil Kubu 02 terkait penambahan suara Paslon 01 tak sesuai, karena proses Situng KPU berubah dan tak memengaruhi hasil pilpres.
Ketua MK Anwar Usman meminta semua pihak tidak salin hujat terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019) siang ini.