tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung menggelar rapat pleno usai hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) malam. Rapat pleno akan lamgsung digelar setelah MK memberikan salinan putusannya.
MK memutuskan menolak seluruh gugatan yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Karena memang sudah dijadwalkan. Sebetulnya dijadwalkanya itu sore tadi. Tapi karena pembacaan putusan memang sampai malam dan semua kawan masih berkumpul di sini, kita akan langsung lakukan rapat pleno bagaimana menyikapi putusan ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Arief, rapat pleno juga akan membahas jadwal penetapan pemenang Pilpres 2019. Menurut aturannya, kata dia, penetapan pemenang Pilpres dibatasi maksimal tiga hari usai MK membacakan putusannya.
"Kalau memang dibatasi tiga hari, kalau kalendernya KPU itu kan tiga hari kalender, berarti Jumat, Sabtu, atau Minggu," kata Arief.
Arief menambahkan penetapan paslon capres-cawapres terpilih tidak bisa diputuskan sepihak. Ada sejumlah pihak yang harus diberitahu, diundang dan ada sejumlah dokumen yang telah disiapkan. Sementara paslon, kata Arief, tak ada kewajiban untuk hadir.
"Nanti ada surat keputusan yang akan kami serahkan kepada paslon terpilih. Memang paslon terpilih tidak punya kewajiban untuk hadir, tetapi sebagaimana lazimnya, praktiknya yang kita lakukan selama ini peserta pemilu akan kita undang," kata dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali