Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf telah menyiapkan data survei hingga saksi ahli jelang sidang perdana sengketa Pemilu 2019 di MK, Jumat (14/6/2019) mendatang.
Kubu paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno memasukkan data-data kualitatif, seperti soal ketidaknetralan aparatur penyelenggara negara maupun BUMN.
Menurut BPN memasukkan kasus-kasus dugaan tidak netralnya aparatur negara pada laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK adalah untuk membuktikan klaim bahwa telah terjadi kecurangan sistematis, terstruktur dan masif (STM) pada Pilpres 2019.
Menurut Veri, jika tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi hanya mengandalkan pemberitaan media-media online sebagai bukti kecurangan, itu belum menjadi kategori "bukti primer".
Pemprov DKI Jakarta belum bisa berkomentar terkait anggota TGUPP yang menjadi tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).