tirto.id -
Hal ini disampaikan salah anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Menurut dia, tim hukum juga sudah memetakan daerah mana saja yang dianggap rawan terhadap kecurangan.
"Kami kompilasi semua. Tentu selama proses ini kan mengikuti juga daerah-daerah mana yang selama ini dianggap ada persoalan atau dipersoalkan. Nah, itu kami fokus juga. Jadi tahapannya itu mengkompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki karena semua data kami miliki dan data kami berbasis dokumen kepemiluan bukan sms atau Whatsapp," tegas Arsul.
Bukti balasan ini belum dipatenkan karena gugatan Prabowo-Sandiaga juga belum teregistrasi resmi sampai pada 11 Juni 2019. Masih ada kemungkinan ada revisi bukti-bukti yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 tersebut.
"Nanti apabila sudah disampaikan permohonan yang sudah diperbaiki baru kami boleh draft jawabannya. Jadi belum bisa kita jawab sekarang," kata Arsul lagi.
Jokowi-Ma'ruf boleh memberikan jawaban sekaligus mengirimkan permohonan sebagai pihak terkait antara 11-15 Juni 2019. Tanggal 15 menjadi hari terakhir memberikan jawaban setelah sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019 terhadap gugatan itu.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri