Menuju konten utama

Kode Inisiatif Temukan 470 Permohonan Sengketa Pemilu 2019 di MK

Jika mengacu pada situs web MK, maka jumlah permohonan yang tercantum mencapai angka 341 permohonan, hingga 25 Mei 2019.

Kode Inisiatif Temukan 470 Permohonan Sengketa Pemilu 2019 di MK
Tim Hukum Partai Bulan Bintang mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, mengeluarkan kajian internal soal permohonan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2019.

Veri mengatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap proses pendaftaran, membaca permohonan para pemohon, dan melakukan analisis.

"Sepanjang pengajuan permohonan, 21 hingga 25 Mei 2019, ditemukan beberapa permohonan yang diajukan ke MK, baik untuk Pileg maupun Pilres," kata Veri saat konferensi pers, Minggu (26/5/2019) siang.

Veri mengatakan, jika mengacu pada situs web MK, jumlah permohonan yang tercantum mencapai angka 341 permohonan, hingga 25 Mei 2019.

Rinciannya adalah 329 permohonan sengketa pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, 11 permohonan sengketa DPD, dan 1 permohonan sengketa Pilpres.

"Akan tetapi berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kode Inisiatif, terdapat 470 permohonan. Misal, ada satu permohonan yang ternyata jika diteliti, di dalamnya ada lebih dari satu permohonan. Temuan ini terbagi dalam 8 tingkatan sengketa, setelah membedah satu per satu permohonan," katanya.

Menurut catatan Kode Inisiatif, permohonan sengketa terbanyak diajukan oleh calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, yaitu 215 permohonan.

Tingkat DPRD Provinsi sebanyak 110 permohonan, DPR RI sebanyak 71 permohonan, DPD sebanyak 11 permohonan, 1 permohonan Pilpres, dan 36 permohonan lainnya tak menyebutkan secara eksplisit wilayahnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra