Cawapres 02 Sandiaga Uno mengaku pihak BPN Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan beberapa dokumen gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang dilaporkan adalah sengketa perolehan suara terkait kesalahan hitung, penggelembungan suara yang dilakukan partai lain, atau kesalahan KPU dalam menghitung rekapitulasi pemilu.
BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (24/5/2019) siang.
MK menyatakan akan tetap menerima gugatan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang melewati batas waktu, namun, status gugatan akan ditolak lewat mekanisme sidang.
BPN akan memperkarakan penolakan rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU RI ke Bawaslu, sedangkan untuk kasus Pileg 2019 akan menempuh ke jalur Mahkamah Konstitusi.
Mediasi ini tahap pertama untuk menindaklanjuti sengketa gugatan pemilu Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik agar KPU memasukkan namanya sebagai bakal caleg pemilu 2019.