tirto.id - Mahkamah Konstitusi menyatakan mereka akan menerima gugatan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 meski waktu pendaftaran melewati batas waktu. Namun, status gugatan ditolak atau tidak dikembalikan kepada hakim lewat mekanisme persidangan.
"Kalau di bawah itu tidak boleh menolak perkara, betapa pun dia terlambat hanya satu menit itu nanti hakim yang akan memutuskan. Jadi akan diungkap di persidangan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
"Jadi tidak ada penolakan di level kepaniteraan," tegas Fajar.
Fajar menerangkan, batas waktu terakhir MK menerima gugatan Pemilu berdasarkan undang-undang adalah Jumat (24/5/2109) pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Kata Fajar, seseorang dinyatakan masih sah sedang mengajukan sengketa pemilu apabila mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP) sebelum tenggat waktu tersebut.
"Jadi misalnya mereka datang jam 01.00 tapi karena nunggu banyak dilayani jam 4. Itu sudah masuk masih masuk tenggat waktu. Kayak pemilu waktu nyoblos," kata Fajar.
Fajar mengatakan, kepaniteraan sudah siap menerima gugatan dalam 3x24 jam sesuai aturan yang berlaku. Mereka sudah menerapkan sistem shift sehingga para penggugat bisa mendaftarkan hingga batas waktu sah yang ditentukan.
Ia pun sudah mengantisipasi kemungkinan para penggugat mendaftarkan di waktu terakhir seperti pendaftaran sengketa Pemilu 2014 lalu.
"Kemungkinan ada penumpukan gitulah. Intinya MK siaplah," tegas Fajar.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri