Menuju konten utama

Langkah yang Harus Ditempuh Prabowo untuk Ajukan Gugatan Pemilu

Kubu Prabowo-Sandi dinilai perlu menyiapkan bukti dan relevansi bukti jika akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Langkah yang Harus Ditempuh Prabowo untuk Ajukan Gugatan Pemilu
Prabowo Subianto ketika memberikan pernyataan persnya perihak pengumuman rekapitulasi saura final oleh KPU di Kertanegara pada Selasa (21/5). tirto.id/Vincent

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan ada beberapa hal yang perlu ditempuh untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.

"Pemohon harus menguraikan secara jelas, jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Beserta buktinya," ujarnya kepada reporter Tirto, Selasa (21/5/2019).

Bukti tersebut, menurutnya, harus memiliki relevansi dengan pokok perkara yang pemohon ajukan. Sebab hanya bukti yang relevan yang akan dipertimbangkan dalam memutuskan perkara.

"Walau [buktinya] banyak, tapi tidak relevan, tidak akan dipertimbangkan," ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya jumlah bukti dan relevansi bukti yang hendak diperkarakan. Sebab siapa yang mengajukan suatu persoalan atau adanya pelanggaran, maka ia dibebani kewajiban untuk membuktikan.

Selain itu menurutnya, pemohon harus bisa membuktikan kalau jumlah dan sebaran suara yang dipersoalkan tersebut, dapat diprediksi memiliki pengaruh pada hasil pemilu. Ukurannya terdapat pada berapa selisih suara untuk dapat mengubah kemenangan.

"Apabila selisihnya besar sekali maka harus pula didukung dengan bukti-bukti yang cukup banyak, yang memiliki relevansi dengan pokok permohonan. Karena itu pekerjaan berat dan sulit yang dihadapi pemohon adalah mengumpukan bukti-bukti tersebut," ujarnya.

Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Very Junaidi mengatakan satu-satunya upaya untuk menyelesaikan sengketa pemilu adalah dengan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

"Apakah ada klaim suara dari pihak 02. Tantangannya adalah selisih suara sekarang ini, menurut penetapan KPU sampai 15 juta. Ini yang memang akan berat untuk membuktikannya," ujarnya kepada Tirto.

Terlebih lagi menurutnya, pemohon hanya memiliki waktu tiga hari, terhitung dari batas waktu maksimal rekapitulasi suara yakni 22 Mei. Artinya, pemohon punya waktu sampai 25 Mei 2019 untuk mengajukan gugatan disertai bukti-bukti yang relevan.

"Mestinya bisa, karena tinggal mengumpulkan bukti-bukt yang dimiliki seluruh saksi dari partai pendukung," ujarnya.

Selain itu karena perihal hasil suara pemilu, berkaitan juga dengan sistem yang dijalankan oleh pemerintah. Pemohon juga harus menyertakan bukti-bukti tersebut.

"Kalau mau mendalilkan [kecurangan] terstruktur, sistematis, dan masif meski juga menyertakan bukti keterlibatan aparat dan pemerintah," tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan bukti yang relevan dengan perkara menjadi kunci yang harus disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya akan menjadi tantangan yang besar bagi pemohon untuk membuktikan selisih 16,9 juta suara tersebut.

"Kalau mendalilkan selisih suara, harus diurunkan. Di provinsi mana, Kabupaten Kota mana, Kecamatan sampai level TPS. Lalu berapa penghitungan yang benar," ujarnya kepada tirto.

Ia melanjutkan, "Kalau diambil rata-rata TPSnya ada 300 per pemilih, berarti dia harus menjelaskan 56 ribu TPS lebih terdapat kesalahan hitung."

Lebih lanjut ia katakan, bukti-bukti tersebut harus memiliki signifikasi dapat mengubah hasil pemilu.

"Peserta pemilu harusnya sudah punya bahannya karena mereka ikut rekap berjenjang," pungkasnya.

Prabowo Menolak Hasil Rekapitulasi Suara

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menolak hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU RI pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Ia beralasan masih terdapat kecurangan dalam proses penghitungannya.

"Sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada kesempatan 14 Mei 2019 lalu di Hotel Sahid Jaya. Kami paslon 02 menolak semua hasil perhitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada 21 Mei 2019 dini hari tadi," ujarnya di Kertanegara, Selasa siang.

Lebih lanjut ia katakan, tidak menutup kemungkinan bahwa kubunya akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ketika ditanyai lebih lanjut, Prabowo enggan membeberkan detailnya. "Tanya ke tim hukum saya oke?" ucap Prabowo.

Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan hasil rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan KPU RI masih bisa diperdebatkan karena ia meyakini terdapat kecurangan. Bahkan ia mengaku memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tersebut.

"Saya kira cukup banyak catatan-catatannya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kualitatif kami melihat banyak sekali, mulai dari persoalan keterlibatan sejumlah oknum aparat ASN, BUMN. Kami juga melihat persoalan DPT yang tidak digubris sampai 17,5 juta. Belum lagi money politik bertebaran," ujarnya.

Koordinator Jubir Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar mengklaim telah memiliki bukti terkait kecurangan pemilu yang disokong oleh para pendukungnya di daerah. Mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, hingga Sumatera Utara.

Ia mengatakan bukti-bukti tersebut cukup untuk membuktikan indikasi kecurangan pemilu. Serta cukup untuk dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, daerah-daerah itu menyampaikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional, ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah, itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," ujarnya.

Namun ia tak menggubris lebih lanjut, ketika ditanyai sejauh mana persiapan bukti-bukti tersebut untuk dijadikan alat pembukti kecurangan.

"Nanti lah kami siapkan. Liputnya pas sudah di MK saja," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra