Komisi XI DPR menyarankan pemerintah agar warga korban bencana alam yang rumahnya hancur tidak diberi penundaan bayar pajak, tapi juga dibebaskan dari kewajiban bayar pajak.
Sejumlah petugas PDKB (Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan) memperbaiki jaringan listrik pasca di hantam gempa di daerah Lolu Selatan, Palu Timur, Selasa (2/10/2018). tirto.id/Arimacs Wilander