tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menandatangani keputusan untuk melonggarkan kewajiban pajak bagi korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai besok. "Ini sudah ditandatangani Pak Dirjen, sehingga besok sudah bisa diluncurkan," ujar Arif di Gedung Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Arief menyampaikan, kebijakan melonggarkan pajak bukan kali pertama dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban korban bencana di berbagai daerah. Ia menyebut, misalnya, kelonggaran pajak yang diberlakukan kepada korban di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Bentuk keringanannya, antara lain penghilangan sanksi pajak atas keterlambatan penyampaian SPT dan pembayaran pajak seperti PPN dan PPh.
Keringanan itu diberikan dengan tenggat waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal 24 September atau pekan terakhir di bulan September.
"Jadi utang pajak, SKB STP, yang jatuh Tempo sampai 21 September, itu diberikan keringanan tidak dikenakan sanksi keterlambatan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan juga mengatakan bahwa instansinya tengah menggodok kebijakan terkait pemangkasan atau diskon angsuran pajak penghasilan terutang.
Namun, besaran diskon PPh pasal 25 itu masih diperkirakan dan belum ditentukan. "Kalau dia sudah bayar sampai September, nanti PPh 25 bisa saja di bawah 75 persen atau nol. Kita godok pengurangan secara otomatis bagi wajib pajak yang ada di wilayah terdampak gempa," jelas Robert.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto