Menuju konten utama

Pemerintah Segera Uji Kepatuhan Pajak Melalui Program AEoI

Kementerian Keuangan sedang menganalisis big data hasil pertukaran data dan informasi pajak.

Pemerintah Segera Uji Kepatuhan Pajak Melalui Program AEoI
Ilustrasi automatic exchange of information. Getty Images/iStockphoto

tirto.id -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerima limpahan data dari 58 negara setelah Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi pajak diberlakukan pada 31 September lalu.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu, John Hutagaol, menyampaikan, ada 5.870 lembaga keuangan (LK) di 58 negara yang yang sudah terdaftar hingga 2 Oktober 2018. Angka itu meliputi 5.637 LK pelapor dan 233 LK non pelapor.

Data itu kini tengah direview berdasarkan SOP internal di kementerian keuangan. "Data-data ini akan diproses dengan mengandalkan teknologi informasi. Kita bicara big data," ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Rabu (3/10/2018).
Selain menerima informasi, Indonesia juga telah mengirimkan 51 laporan yang berisi informasi keuangan ke yurisdiksi mitra. Informasi yang dipertukarkan adalah rekening keuangan nasabah yang terdaftar di LK.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan diri dalam rangka menyambut pelaksanaan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEOI).

Dari data yang diperoleh, lembaga jasa keuangan yang terdiri dari perbankan, perusahaan asuransi, manajer investasi, sampai dengan koperasi itu bakal diwajibkan melaporkan data informasi keuangan nasabahnya dengan saldo rekening minimal Rp1 miliar.

Kewajiban mendaftar itu dilakukan guna mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Nantinya, kata John, data tersebut akan digunakan untuk menguji kepatuhan pajak. "Tentu ini sangat bermanfaat bagi otoritas pajak di mana pun. Terutama dalam meningkatkan transaksi lintas negara," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait PERTUKARAN DATA PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH