Penambahan jam sekolah atau full day school dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 dianggap berpotensi meningkatkan tindak kekerasan anak di sekolah.
Kebijakan baru Kemendikbud disahkan, walau belum sinkron antarkementerian. Meski masih ramai penolakan, Full Day School akan diterapkan akhir Juli 2017.
LP Ma'arif NU menyatakan para guru dan murid dari sekolah dan madrasah di bawah naungan lembaga ini di banyak daerah resah dengan aturan sekolah 8 jam sehari dan berniat menolaknya dengan berdemonstrasi.
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) menyatakan penerapan aturan sekolah 8 jam sehari akan merugikan madrasah diniyah. Alasannya, program diniyah tak mudah diintegrasikan dengan kegiatan sekolah formal.
Sekretaris Jenderal PBNU mengatakan pihaknya siap mengirim surat kepada Presiden Jokowi meminta untuk membatalkan sekolah seharian yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendi itu.
Kemendikbud menjawab kritik PBNU mengenai aturan sekolah 8 jam sehari dengan memastikan regulasi itu tidak akan mematikan madrasah diniyah serta diberlakukan secara bertahap.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta pemberlakuan aturan sekolah 8 jam sehari, atau 40 jam selama 5 hari dalam sepekan, dibarengi dengan jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pesantren.