tirto.id - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, menjamin bahwa penambahan jam belajar yang telah disahkan dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 tidak akan mematikan kegiatan madrasah diniyah. Ia mengatakan madrasah diniyah justru sudah bersinergi dengan penambahan jam pelajaran atau full day school, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud.
Hamid menjelaskan, kegiatan madrasah diniyah di berbagai daerah biasanya berlangsung selama dua jam sejak pukul 15.00-17.00 WIB. Nantinya kegiatan itu juga akan disinkronisasikan dengan kegiatan belajar di sekolah yang berlangsung selama pukul 07.00-13.00 WIB.
Dengan begitu, kata dia, sekolah berbasis atau pesantren yang biasa menggelar madrasah diniyah tak perlu memulangkan siswanya seperti sekolah-sekolah reguler pada pukul 15.00 WIB.
"Jadi sampai jam 1 siswa selesai pulang dulu makan jam 2, setengah 3 mereka ke madrasah diniyah. Bagi daerah yang sudah melaksanakan itu, itu sebenarnya sudah selesai," ungkap Hamid di Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Ia mengemukakan, madrasah diniyah juga sesuai dengan program Pendidikan Penguatan Karakter (P2K) yang disokong Kemendikbud. Untuk itu, kata dia, penambahan jam pelajaran akan diarahkan pada pembentukan sinergi yang baik antara madrasah diniyah dengan pendidikan formal.
Dengan begitu, kata Hamid, penilaian di madrasah diniyah akan menjadi salah satu indikator penilaian siswa di sekolah formal.
"Jadi nilai pendidikan agama di sekolah bisa ditambahkan dari hasil yang ada di madrasah. Kan umumnya di diniyah banyak belajar baca Quran, menghafal juz amma. Itu dijadikan catatan dalam rapor," kata dia.
Ia juga mengaku telah membahas hal tersebut bersama Kementerian Agama. Sebab, kata dia, Permendikbud tentang Hari Sekolah itu sesuai dengan rencana pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang 5 hari sekolah.
"Jadi sejak dulu menyiapkan Perpres 5 hari sekolah yang rencananya diteken presiden. Itu kan Kemenag juga ikut bahas kan. Cuma Kemenag menyampaikan. Tolong jangan sampai mematikan madrasah. Sudah kita akomodasi kan. Makanya dalam Permendikbud kita itu kan pola kerjasama, sekolah dengan madrasah diniyah," kata dia.
Seperti diketahui, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah itu pada Selasa (13/6/2017). Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut tertuang bahwa "Hari Sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu."
Hamid mengatakan, penambahan 2 jam di sekolah tersebut ditujukan untuk program P2K. Selain P2K, tujuan penambahan jam juga dilakukan untuk mendorong para siswa dalam kegiatan-kegiatan positif di luar jam belajar formal hingga bertemu dengan orang tuanya di rumah.
"Ya kita ingin energi anak itu dioptimalkan dengan pendidikan yang lebih berguna. Daripada mereka nongkrong-nongkrong di berbagai tempat. Walaupun ini nuansa kota besar ya, tapi tidak mungkin di pedesaan pun juga sama," tuturnya
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto