tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan sekolah 8 jam sehari dibarengi dengan jaminan adanya penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Menurut Lukman, jaminan penguatan eksistensi madrasah diniyah dan pondok pesantren itu harus tertuang dalam bentuk regulasi.
"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar bisa memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan nonformal lainnya," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (14/6/2017) seperti dikutip Antara.
Dia mencontohkan penguatan eksitensi madrasah diniyah dan pondok pesantren itu bisa dilakukan dengan memberikan pengakuan dan pemberdayaan bagi para guru di lembaga pendidikan non-formal tersebut.
Apabila tidak ada jaminan tesebut, Lukman berpendapat sebaiknya rencana penerapan kebijakan sekolah 8 jam seharian tersebut ditinjau kembali.
"Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Lukman.
Pada hari ini, Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, di sela kunjungan Mendikbud Muhadjir Effendy ke Gedung Pusat MUI Jakarta, juga meminta agar kebijakan baru ini tidak mengganggu keberadaan madrasah diniyah dan pengajaran di pesantren.
Dia mengaku organisasinya kini sedang merumuskan rekomendasi bagi Kemendikbud terkait aturan sekolah 8 jam sehari dalam lima hari sepekan tersebut.
Ma'ruf mencontohkan MUI akan merekomendasikan agar penerapan aturan itu tidak diberlakukan bagi semua sekolah melainkan secara opsional saja. Dengan begitu, sebagian sekolah yang tak mampu menerapkan aturan ini bisa menggelar jam belajar seperti biasanya.
Kontroversi aturan sekolah 8 jam sehari di tengah publik ini juga membuat Muhadjir dipanggil Presiden Joko Widodo pada hari ini. Usai menghadap Jokowi, dia mengaku memang akan ada ada perubahan terkait kebijakan itu, terutama berkaitan dengan aturan petunjuk teknis.
"Staf-staf dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama juga sudah berkoordinasi untuk mengatur petunjuk teknisnya," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ketentuan sekolah selama 8 jam sehari, yang berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018, ini muncul usai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur Hari Sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Pemberlakuan aturan ini menyerupai konsep sekolah seharian penuh atau full day school.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom