tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah peraturan yang mensyaratkan guru untuk mendapatkan tunjangan profesi. Peraturan yang sebelumnya mewajibkan guru mengajar selama 24 jam, kini diganti menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/6/2017), menyatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak," kata Sumarna.
Sebagaimana dikutip dari Antara,Sumarna mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018.
Kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar, ia menegaskan, sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Dia menjabarkan kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.
Merencanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kata Sumarna, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah.
Dia menjelaskan guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar. Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda.
"Kalo dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi," kata dia menjelaskan.
Sementara guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu sekolah, kata Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.
"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari