tirto.id - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengungkapkan salah satu alasan organisasinya mengkritik aturan sekolah 8 jam sehari yang akan diberlakukan oleh Kemendikbud pada tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang.
Said mengatakan peraturan tersebut tidak cocok bagi para siswa yang orang tuanya bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan dan pedagang kecil.
"Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang di pelosok, bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh waktunya bisa dipakai bersama-sama dengan anak-anak mereka," kata Said di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Dia menilai aturan sekolah 8 jam sehari, yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, muncul karena ada kekhawatiran berlebihan bahwa para siswa mudah terjerumus ke dalam kegiatan negatif di luar sekolah tanpa pengawasan orang tua.
Padahal, dia melanjutkan, tak semua orang tua siswa adalah pekerja kantoran dengan kesibukan padat sebagaimana mereka yang tinggal di kota. Sebagian besar orang tua siswa di Indonesia saat ini justru memiliki waktu luang banyak di rumah sebab bekerja di sektor informal.
Said mengatakan, meski menolak aturan itu, PBNU sebenarnya mendukung penuh misi pendidikan karakter yang menginspirasi pembentukan aturan itu. Namun bukan berarti pendidikan karakter harus diimplementasikan dalam kebijakan sekolah seharian penuh atau full day school.
Menurut Said, interaksi sosial para siswa di luar sekolah, khususnya di tempat tinggalnya, juga merupakan bagian penting dari pendidikan karakter. Interaksi sosial itu justru bisa mencegah mereka tercerabut dari nilai-nilai adat dan tradisi.
Karena itu, Said meminta Mendikbud Muhadjir Effendi memperbaiki sistem pembelajaran yang sudah ada tanpa mengeluarkan kebijakan baru yang malah berpotensi merugikan siswa.
"Yang sudah ada kan sudah baik. Jadi jangan melakukan perubahan yang merugikan banyak pihak. Jadi ayolah kita perbaiki. Di desa-desa semua gitu. Pagi sampai jam 12 kita sekolah, pulangnya madrasah. Malamnya baca Quran," kata Said.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan pemberlakuan aturan sekolah 8 jam sehari itu bertujuan untuk mendorong para siswa aktif di kegiatan yang positif dan terhindar dari aktivitas buruk di luar sekolah.
"Ya kita ingin energi anak itu dioptimalkan dengan pendidikan yang lebih berguna. Daripada mereka nongkrong-nongkrong di berbagai tempat. Walaupun ini nuansa kota besar ya, tapi tidak mungkin di pedesaan pun juga sama," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom